Skema Sertifikasi Kualifikasi 6 Profesi Konsultan Pendamping UMKM adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Mataram (LSP UNRAM) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Mataram (LSP UNRAM). Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 307 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Mataram (LSP UNRAM) dan memastikan Mahasiswa/i Universitas Mataram Program Studi S1 Manajemen memiliki kompetensi pada jabatan Kualifikasi 6 Profesi Konsultan Pendamping UMKM.