Skema Sertifikasi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat adalah Skema Sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Mataram (LSP UNRAM) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Mataram (LSP UNRAM). Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi Lembaga Sertifikasi Profesi Universitas Mataram (LSP UNRAM) dan memastikan Mahasiswa/i Universitas Mataram Program Studi S1 Sosiologi telah memiliki kompetensi pada Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.